Terima Kasih telah mengunjungi Blog RT 001 RW 009 Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17424...Semoga Bermanfaat...

Sunday, 13 September 2015

SEKILAS PENCATATAN SIPIL

SEKILAS PENCATATAN SIPIL
*
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
*
Peristiwa Penting adalah Kejadian yang dialami seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
*
Akta Catatan Sipil adalah akta yang dibuat oleh SKPD yang mempunyai kewenangan Catatan Sipil.
*
Tujuan Pencatatan Sipil untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut. Kepastian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum.
*
Kegunaan dari akta-akta yang dibuat Catatan Sipil adalah :
  1. Merupakan alat bukti yang paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang.
  2. Merupakan akta otentik yang mempunyai pembuktian sempurna didepan hakim atau pengadilan.
  3. Memberikan kepastian hukum yang sebenar benarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan pengakuan anak serta perceraian.
  4. Dari segi praktisnya akta kelahiran pada khususnya di Catatan Sipil dapat digunakan untuk tanda bukti yang otentik dalam hal pengurusan paspor kewarganegaraan, keperluan sekolah, bekerja, masuk TNI, menentukan status waris dan lain sebagainya.
*
Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :
  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan
  3. Akta Perceraian
  4. Akta Kematian
  5. Akta Pengangkatan Anak/Adopsi
  6. Akta Ganti Nama
  7. Pengakuan dan Pengesahan Anak
  8. Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II, dst
  9. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
  10. Legalisasi Fotocopi Kutipan Akta Catatan Sipil.
Share:

Ayo...Sholat!

Twitter

Free Hit Counter

Flag Counter

Menu