- AKTE KELAHIRAN * Pengantar RT/RW. * Photocopy KTP Orang Tua. * Photocopy KK. * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan. * Photocopy Akte Nikah Orang Tua. * Photocopy KTP yang Bersangkutan (17 Tahun Keatas). * Photocopy Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS. * Photocopy Surat Pernyataan Kelahiran yang sudah berusia 17 Tahun. |
- KEMATIAN * Pengantar RT/RW. * Photocopy KTP Warga yang Meninggal. * Photocopy KK. * Photocopy KTP Pelapor. * Photocopy Akte Nikah. * Photocopy Surat Keterangan Kematian dari RS/Bagi yang meningggal di RS. |
- SURAT PINDAH * Pengantar RT/RW. * Asli & Photocopy KTP Sesuai Pengikut. * Photocopy KK. * Photocopy Lunas PBB Tahun Berjalan. * Pas Photo 4 x 6 - 3 Lembar. * Alamat Lengkap yang Dituju. CATATAN: Bagi warga yang pindah antar kecamatan se-Kota Bekasi Berkas cukup disampaikan di Kecamatan. |
- DOMISILI YAYASAN, SARANA PENDIDIKAN,SARANA IBADAH DAN LEMBAGA * Pengantar RT/RW. * Photocopy KTP Penanggung Jawab Yayasan/Sarana Pendidikan/Sarana Ibadah. * Photocopy Kepemilikan atas Tanah Tersebut. * Photocopy Akte Pendirian Yayasan/Sarana Pendidikan/Sarana Ibadah/Lembaga. * Photocopy Surat Lunas PBB tahun berjalan. |
- Pengantar SKCK * Pengantar RT/RW. * Photocopy KTP yang Bersangkutan. * Photocopy KK yang Bersangkutan. * Pas Photo 3 x 4 - 1 Lembar. * Photocopy Ijazah Terakhir. * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan. |
- IJIN KERAMAIAN * Pengantar RT/RW. * Photocopy KTP yang Bersangkutan. * Photocopy KK yang Bersangkutan. * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan. |
- DOMISILI HAJI * Pengantar RT/RW * Photocopy KTP yang Bersangkutan. * Photocopy KK yang Bersangkutan. * Materai 6000 * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan. |
- KET. PERNAH/BELUM MENIKAH * Pengantar RT/RW * Photocopy KTP yang Bersangkutan. * Photocopy KK yang Bersangkutan. * Materai 6000 * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan. |
- SKTM * Pengantar RT/RW * Photocopy KTP Orang Tua/yang Bertanggung Jawab yang Bersangkutan. * Photocopy KK Orang Tua/yang Bertanggung Jawab. * Photocopy Surat Rujukan dari Puskesmas. * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan. |
disalin/foto : 11 Juli 2015
|
Sunday, 13 September 2015
SOP KELURAHAN JATIRASA
SEKILAS PENCATATAN SIPIL
*
|
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
| ||||
*
|
Peristiwa Penting adalah Kejadian yang dialami seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
| ||||
*
|
Akta Catatan Sipil adalah akta yang dibuat oleh SKPD yang mempunyai kewenangan Catatan Sipil.
| ||||
*
|
Tujuan Pencatatan Sipil untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut. Kepastian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum.
| ||||
*
|
Kegunaan dari akta-akta yang dibuat Catatan Sipil adalah :
| ||||
*
|
Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :
|
ARTI NIK ANDA
Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK yang terdapat didalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
|
||
---|---|---|
Menurut ketentuan Pasal 13 Undang-Undang tersebut, Setiap Penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata, selanjutnya NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
|
||
NIK terdiri dari susunan 16 digit angka yang mengandung informasi administrasi kependudukan mengenai diri pemilik NIK. Untuk memudahkan memahami arti NIK pada KTP, NIK dirumuskan kedalam 16 susunan huruf sebagai berikut :
|
||
NIK : AABBCCDDEEFFGGGG
|
||
AA (1-2) | : | Kode provinsi dimana NIK diterbitkan ( Prop Jawa Barat : 32) |
BB (3-4) | : | Kode kabupaten / kota dimana NIK diterbitkan.Angka lebih dari 70 menandakan “Kota” (Kota Bekasi : 75) |
CC (5-6) | : | Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan. (Kec. Jatiasih : 09) |
DD (7-8) | : | Tanggal lahir. Ada Perbedaan Kode Laki-laki dan Perempuan Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan Kode untuk perempuan yaitu tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau kamu seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52 |
EE (9-10) | : | Bulan lahir. 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember. |
FF( 11-12) | : | ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja. |
GGGG (13-16) | : | adalah kode nomor urut registrasi 0001-9999 (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah). |
Contoh: Lahir di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Agustus 1990, NIK-nya adalah : Kalau Laki-laki : 32 75 09 170890 0001 Apabila ada orang lain (Laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 75 09 170890 0002 . Begitu seterusnya. Kalau Perempuan : 32 75 570890 0001 Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 75 570890 0002. Begitu seterusnya. (Tanggal Lahir ditambah 40) |
||
Untuk mengetahui kode Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan, download dari link aslinya disini.
|
||
Jika Anda memberitahukan NIK Anda kepada orang lain, maka Anda telah memberitahukan tanggal lahir dan jenis kelamin serta alamat sampai tingkat kecamatan.
semoga bermanfaat.. |