Terima Kasih telah mengunjungi Blog RT 001 RW 009 Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17424...Semoga Bermanfaat...

POS MULTIFUNGSI

Tempat banyak kegiatan dilingkungan RT 001 RW 09 PGP.

SILATURAHMI

Temu tetangga saat libur, banyak cerita untuk dibagi dan banyak rencana yang perlu dirancang.

HUT RI KE 70

Lomba mewarnai untuk Kelompok pra SD di RT 001 RW 09 PGP.

TEMPAT EVAKUASI KENDARAAN RODA 2

Pengamanan kendaraan roda 2, bila situasi lingkungan tidak memungkinkan.

PEMILIHAN

Suasana pemilihan Ketua RT periode 2015 - 2018.

KERJA BAKTI

Bersama - sama mebersihkan lingkungan RT 001 RW 09 PGP.

IDUL FITRI

Memaafkan dan dimaafkan pada lebaran tahun 2015 di RT 001 RW 09 PGP.

KALI CIKEAS

Fokus ke kali saat debit air meningkat.

Sunday, 13 September 2015

SOP KELURAHAN JATIRASA




SOP KELURAHAN JATIRASA, KECAMATAN JATI ASIH
- AKTE KELAHIRAN
  * Pengantar RT/RW.
  * Photocopy KTP Orang Tua.
  * Photocopy KK.
  * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan.
  * Photocopy Akte Nikah Orang Tua.
  * Photocopy KTP yang Bersangkutan (17 Tahun Keatas).
  * Photocopy Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS.
  * Photocopy Surat Pernyataan Kelahiran yang sudah berusia 17 Tahun.
- KEMATIAN
  * Pengantar RT/RW.
  * Photocopy KTP Warga yang Meninggal.
  * Photocopy KK.
  * Photocopy KTP Pelapor.
  * Photocopy Akte Nikah.
  * Photocopy Surat Keterangan Kematian dari RS/Bagi yang meningggal di RS.
- SURAT PINDAH
  * Pengantar RT/RW.
  * Asli & Photocopy KTP Sesuai Pengikut.
  * Photocopy KK.
  * Photocopy Lunas PBB Tahun Berjalan.
  * Pas Photo 4 x 6 - 3 Lembar.
  * Alamat Lengkap yang Dituju.
    CATATAN: Bagi warga yang pindah antar kecamatan se-Kota Bekasi Berkas cukup
                disampaikan di Kecamatan.
- DOMISILI YAYASAN, SARANA PENDIDIKAN,SARANA IBADAH DAN LEMBAGA
  * Pengantar RT/RW.
  * Photocopy KTP Penanggung Jawab Yayasan/Sarana Pendidikan/Sarana Ibadah.
  * Photocopy Kepemilikan atas Tanah Tersebut.
  * Photocopy Akte Pendirian Yayasan/Sarana Pendidikan/Sarana Ibadah/Lembaga.
  * Photocopy Surat Lunas PBB tahun berjalan.
- Pengantar SKCK
  * Pengantar RT/RW.
  * Photocopy KTP yang Bersangkutan.
  * Photocopy KK yang Bersangkutan.
  * Pas Photo 3 x 4  - 1 Lembar.
  * Photocopy Ijazah Terakhir.
  * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan.
- IJIN KERAMAIAN
  * Pengantar RT/RW.
  * Photocopy KTP yang Bersangkutan.
  * Photocopy KK yang Bersangkutan.
  * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan.
- DOMISILI HAJI
  * Pengantar RT/RW
  * Photocopy KTP yang Bersangkutan.
  * Photocopy KK yang Bersangkutan.
  * Materai 6000
  * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan.
- KET.  PERNAH/BELUM MENIKAH
  * Pengantar RT/RW
  * Photocopy KTP yang Bersangkutan.
  * Photocopy KK yang Bersangkutan.
  * Materai 6000
  * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan.
- SKTM
  * Pengantar RT/RW
  * Photocopy KTP Orang Tua/yang Bertanggung Jawab yang Bersangkutan.
  * Photocopy KK Orang Tua/yang Bertanggung Jawab.
  * Photocopy Surat Rujukan dari Puskesmas.
  * Photocopy Surat Lunas PBB Tahun Berjalan.
disalin/foto : 11 Juli 2015

Share:

SEKILAS PENCATATAN SIPIL

SEKILAS PENCATATAN SIPIL
*
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
*
Peristiwa Penting adalah Kejadian yang dialami seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
*
Akta Catatan Sipil adalah akta yang dibuat oleh SKPD yang mempunyai kewenangan Catatan Sipil.
*
Tujuan Pencatatan Sipil untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut. Kepastian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum.
*
Kegunaan dari akta-akta yang dibuat Catatan Sipil adalah :
  1. Merupakan alat bukti yang paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang.
  2. Merupakan akta otentik yang mempunyai pembuktian sempurna didepan hakim atau pengadilan.
  3. Memberikan kepastian hukum yang sebenar benarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan pengakuan anak serta perceraian.
  4. Dari segi praktisnya akta kelahiran pada khususnya di Catatan Sipil dapat digunakan untuk tanda bukti yang otentik dalam hal pengurusan paspor kewarganegaraan, keperluan sekolah, bekerja, masuk TNI, menentukan status waris dan lain sebagainya.
*
Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :
  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan
  3. Akta Perceraian
  4. Akta Kematian
  5. Akta Pengangkatan Anak/Adopsi
  6. Akta Ganti Nama
  7. Pengakuan dan Pengesahan Anak
  8. Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II, dst
  9. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
  10. Legalisasi Fotocopi Kutipan Akta Catatan Sipil.
Share:

ARTI NIK ANDA


Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK yang terdapat didalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Menurut  ketentuan Pasal 13 Undang-Undang tersebut, Setiap Penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata, selanjutnya NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
NIK terdiri dari susunan 16 digit angka yang mengandung informasi administrasi kependudukan mengenai diri pemilik NIK. Untuk memudahkan memahami arti NIK pada KTP, NIK dirumuskan  kedalam 16 susunan huruf sebagai berikut : 

NIK : AABBCCDDEEFFGGGG
AA (1-2) : Kode provinsi dimana NIK diterbitkan ( Prop Jawa Barat : 32)
BB (3-4) : Kode kabupaten / kota dimana NIK diterbitkan.Angka lebih dari 70 menandakan “Kota” (Kota Bekasi : 75)
CC (5-6) : Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan. (Kec. Jatiasih : 09)
DD (7-8) : Tanggal lahir. Ada Perbedaan Kode Laki-laki dan Perempuan Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan Kode untuk perempuan yaitu tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau kamu seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52
EE (9-10) : Bulan lahir. 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
FF( 11-12) : ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
GGGG (13-16) : adalah kode nomor urut registrasi 0001-9999 (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah).

Contoh:

Lahir di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Agustus 1990, NIK-nya adalah :

Kalau Laki-laki : 32 75 09 170890 0001
Apabila ada orang lain (Laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 75 09 170890 0002 . Begitu seterusnya.

Kalau Perempuan : 32 75 570890 0001
Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 75 570890 0002. Begitu seterusnya. (Tanggal Lahir ditambah 40)

Untuk mengetahui kode Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan, download dari link aslinya disini.

Jika Anda memberitahukan NIK Anda kepada orang lain, maka Anda telah memberitahukan tanggal lahir dan jenis kelamin serta alamat sampai tingkat kecamatan.

semoga bermanfaat..
Share:

Ayo...Sholat!

Twitter

Free Hit Counter

Flag Counter

Menu